ASURANSI KETERLAMBATAN PENERBANGAN

  • 27 Juli 2011 11:05 WIB
JAKARTA, 27/7 - ASURANSI KETERLAMBATAN PENERBANGAN. Sejumlah calon penumpang pesawat menunggu kedatangan pesawat yang terlambat dari waktu yang ditetapkan di terminal Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Selasa (26/7). Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti Singayudha, menyatakan pemerintah akan menetapkan peraturan yang mewajibkan maskapai penerbangan untuk memberikan asuransi keterlambatan penerbangan (delay) kepada calon penumpang senilai ratusan ribu rupiah, guna menjamin terpenuhinya hak-hak calon penumpang. FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/ss/Spt/11
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3860x2560
Ukuran Berkas
965.21 KB
Disiarkan
27/07/2011 11:05 WIB
Fotografer
Jessica Wuysang
Editor