PAJAK UKM
JAKARTA, 27/7 - PAJAK UKM. Sejumlah pengunjung melihat koleksi barang produk Usaha Kecil dan Menengah di UKM Gallery Semesco, Jakarta Selatan, Rabu (27/7). Direktur Jenderal Pajak berencana mengenakan pajak penghasilan badan (PPh badan) untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebesar 3-5% dari omzet penjualan. FOTO ANTARA/Sigid Kurniawan/ama/11
Foto Terkait