PAJAK UKM

  • 27 Juli 2011 19:15 WIB
JAKARTA, 27/7 - PAJAK UKM. Sejumlah pengunjung melihat koleksi barang produk Usaha Kecil dan Menengah di UKM Gallery Semesco, Jakarta Selatan, Rabu (27/7). Direktur Jenderal Pajak berencana mengenakan pajak penghasilan badan (PPh badan) untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebesar 3-5% dari omzet penjualan. FOTO ANTARA/Sigid Kurniawan/ama/11
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3888x2592
Ukuran Berkas
1.29 MB
Disiarkan
27/07/2011 19:15 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor