SIDANG KASUS CIKEUSIK
SERANG, 28/7 - VONIS CIKEUSIK. Ustad Idris (tengah, depan) disaksikan tiga Ustad lainnya yang juga menjadi terdakwa kasus bentrok di Cikeusik dengan warga Ahmadiyah sedang mendengarkan pembacaan vonis untuk kasus Ustad Idris di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (28/7). Sebanyak 11 orang tokoh yang terlibat dalam tragedi 6 Februari 2011 lalu dengan menewaskan tiga orang itu dijatuhi hukuman antara 3-7 bulan penjara dipotong masa tahanan. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman//Koz/mes/11.
Foto Terkait