KASUS AHMADIYAH
SERANG, 3/8 - KASUS AHMADIYAH. Deden Sujana (kanan) pimpinan rombongan Jemaah Ahmadiyah yang menjadi terdakwa dalam kasus bentrok di Cikeusik sedang berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Selasa (2/8). Deden dituntut hukuman 9 bulan penjara karena dinilai jaksa terbukti melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 351 tentang pemukulan dalam tragedi 6 Februari 2011 yang menewaskan tiga orang itu. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/Koz/mes/11.
Foto Terkait