BATAS TRANSAKSI QRIS
Pembeli bertransaksi menggunakan QRIS di Nyambi Kopi, Depok, Jawa Barat, Rabu (23/2/2022). Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimal transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari Rp5 juta menjadi Rp10juta per transaksi mulai 1 Maret 2022 untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Foto Terkait