PEMBACAAN TUNTUTAN ADELIN
MEDAN, 22/10 - PEMBACAAN TUNTUTAN ADELIN. Tersangka pelaku pembalakan liar Adelin Lis, duduk terdiam saat mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di PN Medan, Sumut, Senin (22/10). Pihak Jaksa menuntut pemilik sejumlah perusahaan pengolahan kayu tersebut selama 10 tahun penjara denda satu milyar rupiah subsider 6 bulan, selain itu ia diwajibkan membayar ganti rugi Rp.119 milyar dan 2,9 juta US dolar.
FOTO ANTARA/RINO TAREKAT/NZ/07..
Foto Terkait