SIDANG PUTUSAN JERINX

  • 24 Februari 2022 18:05 WIB
Istri Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx, Nora Alexandra (kanan) mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.75 MB
Disiarkan
24/02/2022 18:05 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor
Puspa Perwitasari