SIDANG VONIS KORUPSI TANAH MUNJUL

  • 25 Februari 2022 20:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan tanah di Munjul untuk program rumah DP Rp0 Rudy Hartono Iskandar (kiri), Anja Runtuwene (kedua kiri) dan Tommy Adrian (ketiga kiri) berbincang dengan kuasa hukum usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/2/2022). Majelis hakim memvonis Rudy dan Tommy tujuh tahun penjara sementara Anja divonis enam tahun penjara serta denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2639
Ukuran Berkas
968.47 KB
Disiarkan
25/02/2022 20:30 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Andika Wahyu