PENGUJIAN UU PARPOL
JAKARTA, 4/8 - PENGUJIAN UU PARPOL. Ketua Umum Partai Serikat Rakyat Independen (PSRI) Damianus Taufani (kedua kiri) bersama Bendahara Partai Susy Rizki Wiyantini (kedua kanan) dan Anggota majelis pertimbangan Partai Fikri Jufri (kanan) mengikuti sidang putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (4/8). Majelis mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Parpol yaitu pada pasal 51 ayat 1 (a) terkait verifikasi partai politik. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/Spt/11
Foto Terkait