PEMBEBASAN TARIF PAJAK BAGI UMKM
Pekerja memproduksi makanan serundeng berbahan kelapa di Desa Saguling, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (1/3/2022). Kementerian Keuangan memberikan pembebasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang berpenghasilan sebesar Rp500 juta per tahun bagi UMKM selama pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.
Foto Terkait