UNGKAP KASUS UANG PALSU
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria (kedua kanan) didampingi Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal Muhammad Ramadi (kanan) menunjukkan uang palsu saat gelar kasus di Polres Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (2/3/2022). Polres Pekalongan berhasil mengamankan dua tersangka pembuat dan pengedar uang palsu dengan masing-masing barang bukti uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu senilai total Rp78.250.000 dan uang palsu pecahan lima ribu, 10 ribu, 50 ribu, dan 100 ribu senilai total Rp2,5 juta dengan kedua tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 miliar. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.
Foto Terkait