KASUS SUAP GAYUS

  • 9 Agustus 2011 17:35 WIB
JAKARTA,9/8 - DITUNTUT 4 TAHUN PENJARA. Terdakwa kasus penyuapan terhadap Gayus Tambunan, Robertus Santonius, menjawab pertanyaan wartawan usai sidang pembacaan tuntutan terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (9/8). Robertus dituntut empat tahun penjara oleh jaksa karena dinilai bersalah memberikan suap senilai Rp925 juta kepada Gayus Tambunan selaku penelaah pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/nz/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2800x1880
Ukuran Berkas
314.91 KB
Disiarkan
09/08/2011 17:35 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor