KASUS SUAP GAYUS
JAKARTA,9/8 - DITUNTUT 4 TAHUN PENJARA. Terdakwa kasus penyuapan terhadap Gayus Tambunan, Robertus Santonius, menjawab pertanyaan wartawan usai sidang pembacaan tuntutan terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (9/8). Robertus dituntut empat tahun penjara oleh jaksa karena dinilai bersalah memberikan suap senilai Rp925 juta kepada Gayus Tambunan selaku penelaah pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/nz/11.
Foto Terkait