PENERAPAN KETENTUAN PELAKU PERJALANAN DALAM NEGERI
Seorang penumpang tiba di Bandara Djalaludin, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Rabu (9/3/2022). Calon penumpang yang berangkat dan penumpang yang tiba di bandara tersebut tidak wajib menunjukan hasil tes negatif PCR dan tes antigen bagi yang yang telah dua kali vaksin COVID-19, sesuai dengan surat edaran Menteri Perhubungan RI nomor 21 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj.
Foto Terkait