SIDANG KORUPSI
MEDAN, 10/8 - SIDANG KORUPSI. Mantan Bupati Nias, Binahati Benedictus Baeha (tengah) yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana bantuan bencana gempa dan tsunami, menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang di PN Medan, Sumut, Rabu (10/8). Binahati divonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 3,144 miliart. FOTO ANTARA/Irsan Mulyadi/ss/Spt/11
Foto Terkait