PENYITAAN ASET INDRA KENZ DI MEDAN

  • 10 Maret 2022 22:05 WIB
Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan satu aset tersangka kasus aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz di Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (10/3/2022). Bareskrim Polri menyita tiga aset milik Indra Kenz berupa gedung yang dijadikan kantor trading di Medan dan dua rumah pribadi di Deli Serdang. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/WS/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2669
Ukuran Berkas
2.29 MB
Disiarkan
10/03/2022 22:05 WIB
Fotografer
Fransisco Carolio
Editor
Yusran Uccang