UANG PALSU
SEMARANG, 11/8 - KASUS PEMALSUAN AKTA. Kapolda Jateng Irjen Pol Didiek Sutomo Triwidodo (tengah) memeriksa berbagai barang bukti kasus pemalsuan akta autentik (KTP, kartu keluarga, dan akta kenal lahir) untuk para calon tenaga kerja indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri, saat gelar perkara di Mapolda Jateng, di Semarang, Kamis (11/8). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng berhasil membongkar kasus pemalsuan itu dan menangkap satu tersangkanya, IST (39), beserta barang buktinya, antara lain laptop, scanner, dan sejumlah stempel palsu berbagai instansi. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/mes/11.
Foto Terkait