SIDANG CIRUS SINAGA

  • 11 Agustus 2011 15:20 WIB
JAKARTA,11/8 - SIDANG CIRUS SINAGA. Mantan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kompol Arafat saat menjadi saksi bagi terdakwa kasus penghilangan pasal korupsi, Cirus Sinaga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/8). Dalam kesaksiannya Arafat mengatakan bahwa pasal pidana yang sempat hilang dalam surat pemberitahuan kelengkapan berkas (P21) perkara Gayus Tambunan adalah pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/mes/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1456x2200
Ukuran Berkas
332.06 KB
Disiarkan
11/08/2011 15:20 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor