SIDANG CIRUS SINAGA
JAKARTA,11/8 - SIDANG CIRUS SINAGA. Mantan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kompol Arafat saat menjadi saksi bagi terdakwa kasus penghilangan pasal korupsi, Cirus Sinaga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/8). Dalam kesaksiannya Arafat mengatakan bahwa pasal pidana yang sempat hilang dalam surat pemberitahuan kelengkapan berkas (P21) perkara Gayus Tambunan adalah pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/mes/11.
Foto Terkait