KASUS PERDAGANGAN SATWA SECARA ONLINE
Polisi menjaga tersangka MAD (tengah) yaitu pelaku perdagangan satwa dilindungi secara online saat konferensi pers di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Selasa (15/3/2022). Polda Sumbar bekerjsama dengan BKSDA Sumbar mengamankan tiga ekor kucing hutan, enam ekor kura-kura kaki gajah baning coklat (Manouria emys) dan dua ekor trenggiling (Manis javanica) yang diperjualbelikan secara online di sosial media serta menangkap seorang tersangka karena melanggar Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sehingga terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/nym.
Foto Terkait