KONSULTASI

  • 24 Oktober 2007 15:37
JAKARTA, 24/10- KONSULTASI. Pengusaha Eman Rachman berkonsultasi dengan penasehat hukum seusai sidang di Pengaduilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor), di Jakarta, Rabu (24/10). Eman Rachman dituntut 5 tahun hukuman penjara, denda Rp.250 Juta, dan mengambalikan kerugian negara Rp.3, 9 milyar, karena telah melakukan tindakan KKN dalam pengadaan alat sidik jari otomatis di Departemen Hukum dan HAM. FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani/hp/07
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1204
Ukuran Berkas
317.43 KB
Disiarkan
24/10/2007 15:37 WIB
Fotografer
Ujang Zaelani
Editor