KASUS PERNIAGAAN SATWA DILINDUNGI

  • 16 Maret 2022 14:15 WIB
Petugas menunjukan barang bukti kukang jawa (Nycticebus javanicus) saat rilis ungkap kasus perniagaan satwa dilindungi di Tahura Bunder, Playen, Gunung Kidul, DI Yogyakarta, Rabu (16/3/2022). Polda DIY berhasil mengamankan sejumlah satwa dilindungi seperti elang bondol, nuri tanimbar, binturong, kukang jawa, dan merak hijau dengan empat tersangka yang memelihara maupun menjual satwa dilindungi secara ilegal. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4096x2730
Ukuran Berkas
4.04 MB
Disiarkan
16/03/2022 14:15 WIB
Fotografer
Andreas Fitri Atmoko
Editor
Rahmadi Rekotomo