DENGARKAN TUNTUTAN
JAKARTA, 24/10- DENGARKAN TUNTUTAN-. Pengusaha Eman Rachman mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengaduilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor), di Jakarta, Rabu (24/10). Eman Rachman dituntut 5 tahun hukuman penjara, denda Rp250 juta , mengembalikan kerugian negara Rp.3, 9 milyar, karena telah melakukan tindakan KKN dalam pengadaan alat sidik jari otomatis di Departemen Hukum dan HAM. FOTO ATNARA/ Ujang Zaelani/hp/07
Foto Terkait