KASUS MUNIR

  • 24 Oktober 2007 16:32 WIB
JAKARTA, 24/10 - TAK BERALASAN. Terdakwa kasus meninggalnya Munir, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan, mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/10). JPU menilai keberatan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan, terhadap dakwaan JPU tidak beralasan dalam kasus meninggalnya Munir. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ama/07.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1351x2048
Ukuran Berkas
272.43 KB
Disiarkan
24/10/2007 16:32 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor