KASUS MUNIR
JAKARTA, 24/10 - TAK BERALASAN. Terdakwa kasus meninggalnya Munir, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan, mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/10). JPU menilai keberatan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan, terhadap dakwaan JPU tidak beralasan dalam kasus meninggalnya Munir. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ama/07.
Foto Terkait