KASUS POSO
JAKARTA, 24/10 - TUNTUTAN DITUNDA. Terdakwa kasus bom pasar Tentena - Poso, Amri (kiri) meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/10). Pembacaan tuntutan terhadapnya ditunda hingga 31 Oktober karena ketidaksiapan jaksa penuntut umum (JPU). FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ama/07.
Foto Terkait