VONIS SYAMSUL ARIFIN

  • 15 Agustus 2011 14:25 WIB
JAKARTA, 15/6 - VONIS 2,5 TAHUN. Gubernur Sumatera Utara nonaktif Syamsul Arifin mengikuti sidang pembacaan putusan kasus korupsi APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007 di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8). Syamsul dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan, membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/Spt/11
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1761
Ukuran Berkas
887.83 KB
Disiarkan
15/08/2011 14:25 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor