VONIS SYAMSUL ARIFIN
JAKARTA, 15/6 - VONIS 2,5 TAHUN. Gubernur Sumatera Utara nonaktif Syamsul Arifin mengikuti sidang pembacaan putusan kasus korupsi APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007 di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8). Syamsul dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan, membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/Spt/11
Foto Terkait