UNGKAP KASUS PENGOPLOSAN BBM SOLAR ILEGAL

  • 22 Maret 2022 12:05 WIB
Kepala BPH Migas Erika Retnowati (kedua kanan depan) didampingi Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto (ketiga kiri depan), Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Hilir Migas Brigjen Pol Hendriarto (kanan depan), Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Kamaruddin (kiri depan) dan Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany (kedua kiri depan) menunjukkan barang bukti ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (22/3/2022). Polda Sumatera Selatan bersama BPH Migas mengamankan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) solar oplosan sebanyak 108 ton, enam truk tangki pengangkut solar Industri dan barang bukti lainnya serta menangkap enam orang tersangka yang merupakan pekerja yang melakukan pengoplosan solar industri dicampur minyak mentah ilegal. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.45 MB
Disiarkan
22/03/2022 12:05 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor