PENGHAPUSAN KARANTINA BAGI PPLN

  • 24 Maret 2022 15:00 WIB
Calon penumpang mengenakan APD lengkap melakukan lapor diri sebelum penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (24/3/2022). Pemerintah lewat Surat Edaran (SE) Gugus Tugas No 15 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri dalam masa pandemi menghapus wajib karantina bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia dengan syarat telah divaksinasi COVID-19 lengkap dan booster. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2742
Ukuran Berkas
2.29 MB
Disiarkan
24/03/2022 15:00 WIB
Fotografer
Muhammad Iqbal
Editor
Puspa Perwitasari