SIDANG ARWIN AS
PEKANBARU, 18/8 - SIDANG ARWIN AS. Mantan Bupati Siak Arwin AS menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor di Pekanbaru, Riau, Kamis (18/8). Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menolak eksepsi Arwin, dan tetap mendakwanya dengan tuduhan korupsi terkait penerbitan izin pembabatan hutan di Kabupaten Siak yang merugikan negara hingga Rp301 miliar. FOTO ANTARA/FB Anggoro/Koz/mes/11.
Foto Terkait