SIDANG PEDAGANG MERCON
LHOKSEUMAWE, ACEH. 19/8- SIDANG PEDAGANG MERCON. Ratusan batang petasan/mercon berbagai jenis dan pemilik/pedagang di gelar pada persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Jumat (19/8). 15 pedagang diamankan dalam operasi pekat karena terbukti memperjual belikan mercon/petasan tanpa mengantongi izin, mereka dikenakan denda Rp.200 ribu - Rp1 juta, 15 hari subsider FOTO ANTARA/Rahmad/ed/mes/11
Foto Terkait