PEMALSUAN MINYAK GORENG KEMASAN
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (kanan) didampingi staf melihat tersangka AR (kiri) mengisi botol dengan minyak goreng curah saat rilis kasus pemalsuan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di Serang, Banten, Rabu (30/3/2022). Jajaran Direskrimsus Polda Banten menangkap tesangka AR dan menyita 32 ribu liter minyak goreng curah serta ribuan botol kemasan minyak goreng ilegal yang sebagian telah diedarkan tersangka dengan dijual seharga Rp20 ribu per liter. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Foto Terkait