PEMALSUAN MINYAK GORENG KEMASAN
Kasi Indag Direskrimsus Polda Banten Kompol Candra Sasongko (kanan) menunjukkan kemasan minyak goreng ilegal saat rilis kasus pemalsuan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di Serang, Banten, Rabu (30/3/2022). Jajaran Direskrimsus Polda Banten menangkap tesangka AR dan menyita 32 ribu liter minyak goreng curah serta ribuan botol kemasan minyak goreng ilegal yang sebagian telah diedarkan tersangka dengan dijual seharga Rp20 ribu per liter. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Foto Terkait