EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK DI ACEH
Terpidana pelanggar Syariat Islam mengangkat tangan meminta algojo berhenti mencambuk saat eksekusi hukuman cambuk (uqubat) di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (30/3/2022). Mahkamah Syar'yiah menjatuhkan hukuman 30 hingga 100 kali cambuk kepada 10 warga, terbukti dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum Jinayat qanun syariat Nomor 6 tahun 2014 tentang Khalwat (zina), Maisir (judi) dan penyedia tempat prostitusi. ANTARA FOTO/Rahmad/aww.
Foto Terkait