POLISI TANGKAP PERUSAK KUBURAN DI PONTIANAK
Petugas kepolisian menggiring pelaku perusakan kuburan di pemakaman berinisial FA (kiri) usai dihadirkan dalam rilis kasus di Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (30/3/2022). Sat Reskrim Polresta Pontianak menangkap pelaku berinisial RA (22 tahun) yang telah melakukan perusakan berupa menggali sebelas makam sekaligus mencabut batu nisan di Kompleks Pemakaman Muslim di Jalan BLKI pada Selasa (29/3/2022), dan pelaku terindikasi mengalami gangguan jiwa hingga selanjutnya akan diserahkan pihak kepolisian ke Rumah Sakit Jiwa. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.
Foto Terkait