PENERTIBAN BANGUNAN LIAR DI CIBITUNG
Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran bangunan liar di Jalan Bosih Raya Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamsi (31/3/2022). Pemerintah setempat menertibkan 64 bangunan liar berupa tempat tinggal dan tempat usaha yang tidak memiliki izin. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
Foto Terkait