IMBAS KENAIKAN PPN
Penjual mengisi pulsa konsumen di Cinere, Depok, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 yang berimbas pada penyesuaian tarif produk dan layanan dari operator seluler di Indonesia. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Foto Terkait