KASUS VISA DAN PASPOR PALSU WNA INDIA
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta Tito Andrianto (tengah) bersama jajarannya memberikan keterangan pers saat rilis pemalsuan paspor dan visa oleh WNA India, di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (5/4/2022). Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta mengamankan dua WNA asal India karena terbukti menggunakan visa dan paspor palsu dengan ancaman pidana lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Foto Terkait