VONIS PENYUAP GAYUS TAMBUNAN

  • 23 Agustus 2011 15:20 WIB
JAKARTA, 23/8 - VONIS PENYUAP GAYUS TAMBUNAN. Terdakwa kasus penyuapan terhadap Gayus Tambunan, Robertus Santonius (kanan), bersiap mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/8). Robertus dihukum dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara terkait perkara banding pajak PT Metropolitan. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/Koz/mes/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2512x1569
Ukuran Berkas
490.76 KB
Disiarkan
23/08/2011 15:20 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor