VONIS PENYUAP GAYUS TAMBUNAN
JAKARTA, 23/8 - VONIS PENYUAP GAYUS TAMBUNAN. Terdakwa kasus penyuapan terhadap Gayus Tambunan, Robertus Santonius (kanan), bersiap mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/8). Robertus dihukum dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara terkait perkara banding pajak PT Metropolitan. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/Koz/mes/11.
Foto Terkait