SIDANG PUTUSAN KASUS TERORISME MUNARMAN

  • 6 April 2022 13:55 WIB
Personel kepolisian bersenjata laras panjang berjaga saat sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4500x2997
Ukuran Berkas
945.64 KB
Disiarkan
06/04/2022 13:55 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Andika Wahyu