PEMBERLAKUAN ATURAN BEKERJA DARI KANTOR
Pegawai beraktivitas di salah satu kantor yang menerapkan "work from office (WFO)" di Jakarta, Rabu (6/4/2022). Seiring pemberlakuan PPKM Level 2 di Provinsi DKI Jakarta, pemerintah menerapkan aturan bekerja dari kantor / work from office (WFO) maksimal 75 persen bagi pegawai yang sudah di vaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi padapintu akses masuk dan keluar tempat kerja. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Foto Terkait