KENAIKAN PPN UNTUK PENGISIAN UANG ELEKTRONIK
Calon penumpang mengisi ulang uang elektroniknya di Halte Transjakarta Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (8/4/2022). Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru yang mengatur terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk layanan teknologi finansial, PPN dikenakan hanya untuk jasa penyelenggara bukan nilai yang ditransaksikan, termasuk pada transaksi pengisian uang elektronik. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Foto Terkait