KENAIKAN PPN UNTUK PENGISIAN UANG ELEKTRONIK

  • 8 April 2022 19:45 WIB
Calon penumpang mengisi ulang uang elektroniknya di Halte Transjakarta Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (8/4/2022). Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru yang mengatur terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk layanan teknologi finansial, PPN dikenakan hanya untuk jasa penyelenggara bukan nilai yang ditransaksikan, termasuk pada transaksi pengisian uang elektronik. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4021x2680
Ukuran Berkas
1.4 MB
Disiarkan
08/04/2022 19:45 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor
Widodo S Jusuf