VONIS REHABILITASI
JAKARTA, 25/8 - DIREHABILITASI 1 TAHUN . Cicit mantan Presiden Soeharto Putri Aryanti Haryo Wibowo saat menjalani sidang Pembacaan Vonis oleh Majelis Hakim di PN Selatan, Jakarta, Kamis (25/8). Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan memerintahkan Putri untuk menjalani program rehabilitasi selama 1 Tahun di RSKO, Cibubur, Jakarta-Timur.FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/NZ/11.
Foto Terkait