PEMERASAN
TANGERANG, 26/8 - PEMERASAN. Kapolres Metro Tangerang Kombes. Tavip Yulianto (kanan) memeriksa dua tersangka kasus pemerasan terhadap supir angkot dengan dalih untuk Tunjangan Hari Raya (THR) saat ekspose di halaman Polres, Tangerang, Banten, Jumat (26/8). Diamankan dua tersangka berinisial NM (45) dan MM (44) karena diduga melakukan pemerasaan kepada supir angkot R-10 dengan cara paksa menutup jalan menggunakan bambu dan meminta uang Rp 5.000 untuk tiap mobil yang lewat, pelaku terancam hukuman 9 tahun. FOTO ANTARA/Lucky.R/Koz/mes/11.
Foto Terkait