SIDANG PUTUSAN KECELAKAAN VANESSA ANGEL
Terdakwa, Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya mengikuti sidang pembacaan putusan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mendiang artis Vanessa Angel dan suaminya, Febry Andiransyah atau Bibi. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/hp.
Foto Terkait