SIDANG PUTUSAN KECELAKAAN VANESSA ANGEL

  • 11 April 2022 16:00 WIB
Terdakwa, Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya mengikuti sidang pembacaan putusan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mendiang artis Vanessa Angel dan suaminya, Febry Andiransyah atau Bibi. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4096x2720
Ukuran Berkas
2.13 MB
Disiarkan
11/04/2022 16:00 WIB
Fotografer
Syaiful Arif
Editor
Hermanus Prihatna