RILIS KASUS ROKOK TANPA PITA CUKAI

  • 12 April 2022 18:45 WIB
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri Sunaryo (tengah) memperlihatkan rokok ilegal hasil penindakan dari angkutan bus di ruas tol Kertosono-Ngawi saat rilis kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (12/4/2022). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan sebanyak 816 ribu batang rokok ilegal yang dikemas dalam 4.080 slop berbagai merk senilai Rp930 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp574 juta. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.12 MB
Disiarkan
12/04/2022 18:45 WIB
Fotografer
Prasetia Fauzani
Editor
Rahmadi Rekotomo