KENAIKAN PAJAK PPN UNTUK PENJUALAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS
Pekerja melakukan perawatan pada mobil bekas yang dijual di kawasan Jalan RTA Milono, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (13/4/2022). Pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perdagangan kendaraan bermotor bekas sebesar 1,1 persen dari harga jual yang mulai berlaku sejak 1 April 2022 melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Foto Terkait