RENCANA PENGENAAN TARIF AKSES NIK
Warga menunjukan KTP di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/4/2022). Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan rencana pemerintah menerapkan tarif Rp1.000 setiap kali akses nomor induk kependudukan (NIK) berlaku bagi lembaga pengguna database kependudukan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.
Foto Terkait