SIDANG VONIS KORUPSI PT MERIAL ESA

  • 19 April 2022 16:55 WIB
Terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan monitoring satelit dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla), PT Merial Esa yang diwakili Direktur Utama Fahmi Darmawansyah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT Merial Esa untuk membayar denda Rp200 juta ditambah uang pengganti Rp126,135 miliar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2594
Ukuran Berkas
1.67 MB
Disiarkan
19/04/2022 16:55 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Nyoman Budhiyana