SIDANG VONIS FERDINAND HUTAHAEAN
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean berjalan meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand terkait kasus tulisan "Allahmu lemah" di akun media sosialnya. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Foto Terkait