SIDANG VONIS FERDINAND HUTAHAEAN

  • 19 April 2022 17:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean berjalan meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand terkait kasus tulisan "Allahmu lemah" di akun media sosialnya. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2618
Ukuran Berkas
1.42 MB
Disiarkan
19/04/2022 17:05 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Nyoman Budhiyana