JUDICIAL REVIEW UU KEPOLISIAN
JOMBANG, 1/9 - JUDICIAL REVIEW. Tersangka kasus surat palsu MK yang juga mantan Ketua Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein (kiri) berjabat tangan dengan pengacaranya, Ahmad Rifai (kanan) saat silaturahmi di rumanhnya di Desa Tembelang, Jombang, Jawa Timur, Kamis (1/9). Menurut kuasa hukumnya, Zainal Arifin Hoesein akan mengajukan permohonan judicial review (Peninjauan Kembali) UU Kepolisian ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kedudukan Kapolri di bawah Presiden serta dugaan intervensi pemerintah kepada pihak kepolisian atas kasus surat palsu MK dan menilai penetapan tersangka terhadap kliennya penyidik polri bertindak ceroboh karena kliennya tidak pernah mengeluarkan surat tanggal 14 Agustus 2009. FOTO ANTARA/Syaiful Arif/ed/Spt/11
Foto Terkait