KEMENHUB IZINKAN MASKAPAI SESUAIKAN BIAYA PENERBANGAN
Sejumlah calon penumpang pesawat mengantre di loket lapor diri Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (20/4/2022). Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri akibat menaiknya harga avtur dunia guna menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Foto Terkait